Sabtu, 04 Oktober 2008

Database Akte Notaris

Database Akta Notaris merupakan program database komputer yang disusun secara praktis sehingga mudah dipergunakan para Praktisi Hukum Notaris/PPAT, (Pengacara/Advocate), Lembaga Bantuan Hukum, Pemerintahan, maupun para mahasiswa yang mengambil bidang studi hukum. Program ini dikemas dalam Paket CD-ROM Eksklusif.Berisikan Himpunan Draft Akta Notaris (186 draft) yang dikumpulkan dari berbagai sumber dan Lembaga-Lembaga Pendidikan Pelatihan Kenotariatan yang dapat dipergunakan sebagai referensi penting

A. MENGAPA DIPERLUKAN?

  • MUDAH dioperasikan oleh siapa saja, karena didesain untuk pemakai awam teknologi komputer.
  • CEPAT mencari peraturan yang diinginkan, karena dilengkapi dengan fasilitas pencarian kata (searching text).
  • HEMAT tempat karena tidak memerlukan banyak ruang untuk menyimpan dokumen (buku) Keputusan Mahkamah Agung RI.
  • TERJANGKAU karena harga CD-ROM Database jauh lebih murah dibanding dengan media lain yang biasa Anda beli.

B. FASILITAS APA YANG TERSEDIA?

  • Jendela Katalog yang memuat katalog Putusan sesuai dengan kriteria yang dipilih/ditentukan.
  • Jendela Preview menampilkan informasi Putusan Mahkamah Agung secara lengkap yang disertai dengan Putusan-Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai referensi. Find, menemukan Keputusan secara umum berdasarkan kata, suku kata atau kalimat tertentu.
  • Filter, berfungsi menyaring data dan menampilkannya sesuai dengan yang dikehendaki
  • Print, berfungsi mencetak isi dari suatu Putusan yang dikehendaki.

C. BAGAIMANA DENGAN DUKUNGAN UPDATE ?

Update Database Akta Notaris dapat didownload pada situs instanakses setiap saat.

D. BAGAIMANA MENGGUNAKAN ?

Database Yurisprudensi harus di-install pada komputer dengan spesifikasi minimal:

  • System: Windows XP/Vista
  • Processor: Pentium IV
  • Memory (RAM) 128 MB
  • Free Space Harddisk 50 MB
  • CD-ROM
  • Mouse
  • Monitor 1024 x 768 dpi Setiap pembelian akan mendapat 3 (tiga) Nomor Registrasi dan hanya dapat di-install pada 3 (tiga) komputer.

Tidak ada komentar: